Menko Pangan: Kewenangan penyuluh pertanian ditarik ke pusat

Menko Pangan: Kewenangan penyuluh pertanian ditarik ke pusat

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (tengah) dalam jumpa pers seusai Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri Bidang Pangan 2024 bersama Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono (dua kanan), Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (kiri) dan pihak terkait lainnya di bidang pangan di Jakarta, Kamis (28/11/2024). ANTARA/Harianto

 Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa Pemerintah sepakat menarik kewenangan pengelolaan penyuluh pertanian lapangan (PPL) ke tingkat pusat.

“Semua penyuluh yang tersebar di daerah nantinya kewenangannya akan ditarik ke pusat, cq (casu quo) Kementan,” kata Zulkifli pada Konferensi Pers seusai Rapat koordinasi Terbatas Tingkat Menteri Bidang Pangan di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Jakarta, Kamis.

Zulhas sapaan akrab Menko Pangan menyatakan, melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang akan diterbitkan, penyuluh pertanian yang tersebar di seluruh Indonesia akan berada di bawah pengelolaan Kementerian Pertanian (Kementan).

Menurut Zulhas, langkah itu diambil sebagai salah satu langkah strategis untuk mempercepat pencapaian swasembada pangan yang ditargetkan oleh Pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

“Prinsipnya, setiap desa harus memiliki satu penyuluh pertanian. Kita memiliki 37.000 hingga 38.000 penyuluh saat ini, dan itu harus ditambah. Petani perlu mendapatkan bimbingan, mulai dari penggunaan pupuk hingga teknik bertani yang lebih efektif,” ucap Zulhas.

Semua langkah ini, lanjut Zulhas dilakukan untuk mewujudkan swasembada pangan. Dengan waktu yang terbatas, pemerintah menargetkan swasembada pangan dapat tercapai sebelum 2027, setidaknya untuk komoditas beras dan jagung.

“Kerja kita sangat berat dan waktu kita pendek. Dalam dua tahun ke depan, kita harus bekerja keras bersama sehingga target ini bisa tercapai,” tegasnya. https://takashimurakami.net

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*