DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Kementerian Negara menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna yang dihelat pada Kamis, (19/9/2024). Aturan baru ini membuka jalan bagi pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk menambah jumlah kementerian dan lembaga.
“Apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan penyempurnaan rumusan sebagaimana di atas dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” kata Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus yang memimpin Rapat Paripurna.
“Setuju,” jawab peserta rapat dilanjutkan pengetukan palu.
Sebagaimana diketahui, ada sejumlah perubahan krusial dalam Undang-Undang Kementerian Negara ini. Salah satunya adalah perubahan Pasal 15 yang mengatur batasan jumlah kementerian.
Jumlah keseluruhan kementerian paling banyak 34, diubah menjadi sesuai kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Berikut ini merupakan bunyi Pasal 15 yang telah diubah itu.
-Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
Jumlah keseluruhan Kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden
Terkait pengesahan RUU ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan meskipun Presiden memiliki hak prerogatif dalam menentukan kementerian, namun tetap diperlukan rambu-rambu agar jalannya pemerintahan menjadi pertimbangan utama. Dia meyakini pengesahan RUU ini menjadi langkah untuk memperkuat koordinasi antar lembaga.
“Pemerintah meyakini, RUU Kementerian Negara ini akan mendukung upaya bersama dalam perbaikan sistem pemerintahan Indonesia,” kata Anas.