Trump Tarik AS Dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Respons Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers KSSK di Kantor Kemenkeu, Jakarta, 24/1. (CNBC Indonesia/Romys Bestari)

Langkah Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang menarik negaranya dari kesepakatan pajak minimum global, tak akan membuat pemerintah Indonesia ikut-ikutan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, langkah Trump itu sebetulnya masih sesuai dengan janji kampanyenya selama masa Pilpres 2024. Maka, ketika kebijakan itu ia realisasikan saat dilantik sebagai Presiden, Indonesia hanya bisa menghormati dan memperkuat ketahanan ekonomi domestik.

“Namun karena AS negara terbesar dunia pasti akan berdampak ke seluruh dunia, tapi masalah taxation maupun tarif kita lihat Presiden Trump berlakukan policy-policy yang sudah dan telah dijanjikan dan kita akan terus perbaiki dan perkuat resiliensi perekonomian kita,” ucap Sri Mulyani di kantornya, Jakarta, Jumat (24/1/2025).

Sebagaimana diketahui, Indonesia resmi menerapkan global minimum tax atau pajak minimum global sebesar 15% pada tahun ini. Perusahaan multinasional, seperti Google, Microsoft dan lainnya, dipastikan akan menjadi salah satu objek pajak yang akan terdampak aturan ini.

Hal ini diperkuat dengan aturan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 terkait pengenaan pajak minimum global yang mulai berlaku pada tahun pajak 2025. Aturan ini diterbitkan pada pada tanggal 31 Desember 2024.

Penerapan ketentuan pajak minimum global merupakan bagian dari kesepakatan Pilar Dua yang digagas oleh G20 dan dikoordinasikan oleh OECD, serta didukung oleh lebih dari 140 negara. Saat ini, terdapat lebih dari 40 negara yang telah mengimplementasikan ketentuan tersebut, dengan mayoritas negara menerapkan pada tahun 2025.

Pajak minimum global merupakan wujud upaya negara-negara di dunia, termasuk Indonesia, yang telah diusahakan bersama setidaknya dalam lima tahun terakhir.

“Inisiatif ini bertujuan untuk meminimalkan kompetisi tarif pajak yang tidak sehat (race to the bottom) dengan memastikan bahwa perusahaan multinasional beromzet konsolidasi global minimal 750 juta Euro membayar pajak minimum sebesar 15% di negara tempat perusahaan tersebut beroperasi. Ketentuan ini tidak berdampak bagi wajib pajak orang pribadi dan UMKM,” Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, Jumat (17/1/2025).

Febrio menjelaskan dengan adanya ketentuan ini, praktik penghindaran pajak seperti melalui tax haven dapat dicegah. Kesepakatan ini kita sambut baik karena sangat positif dalam menciptakan sistem perpajakan global yang lebih adil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*