Tepatkah Menyebut Uang Asuransi Jiwa sebagai Warisan?

Notary's public pen and stamp on testament and last will. Notary public tools
Foto: Getty Images/iStockphoto/Ilya Burdun

Uang pertanggungan dari asuransi jiwa akan cair ketika tertanggung meninggal dunia, asalkan penerima manfaat melakukan klaim. Namun, apakah kedudukan uang ini bisa disamakan dengan warisan?

Anda mungkin pernah melihat iklan produk asuransi atau mendengar penjelasan dari agen yang mengatakan bahwa uang pertanggungan sama dengan warisan. Penting diketahui bahwa aturan yang mengatur pembagian harta warisan dan pencairan asuransi jiwa sangat berbeda.

Pembagian harta warisan di Indonesia didasarkan pada tiga jenis hukum: Hukum Waris KUHPerdata, Hukum Waris Islam, dan Hukum Waris Adat.

Di sisi lain, asuransi jiwa berlandaskan prinsip insurable interest, yaitu prinsip yang menyatakan bahwa jika satu pihak mengalami musibah, maka ada pihak lain yang terkena dampaknya secara finansial.

Oleh karena itu, dalam proses pewarisan, penerima waris disebut sebagai ahli waris, sedangkan dalam asuransi jiwa, penerima santunan adalah penerima manfaat (beneficiary) yang ditunjuk langsung oleh tertanggung.

Selain itu, asal-usul dana dari asuransi jiwa dan harta warisan juga berbeda. Harta warisan adalah kekayaan yang diperoleh pewaris selama hidupnya dan menjadi hak ahli waris saat pewaris meninggal dunia.

Sedangkan sumber dana uang pertanggungan asuransi jiwa berasal dari premi yang dibayarkan oleh nasabah kepada perusahaan asuransi. Secara tidak langsung, jika asuransi yang dipilih adalah asuransi konvensional, maka dana tersebut berasal dari aset perusahaan asuransi tersebut.

Inilah yang menyebabkan uang pertanggungan atau santunan ini tidak bisa disamakan dengan warisan.

Meskipun tidak dapat disamakan, uang pertanggungan asuransi jiwa tentu bisa membantu memperlancar proses distribusi harta warisan dan menambah nilai warisan tersebut.

Uang pertanggungan asuransi jiwa untuk balik nama aset

Beberapa aset warisan, seperti properti, harus dibalik nama terlebih dahulu sebelum bisa dijual kembali oleh ahli waris. Namun, dalam proses balik nama, ahli waris perlu menyiapkan dana sendiri untuk membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

BPHTB untuk rumah hasil jual-beli dihitung berdasarkan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), sementara untuk rumah warisan, dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Jika pewaris memiliki asuransi jiwa, ahli waris dapat mengklaim asuransi tersebut dan menggunakan uang pertanggungan untuk membiayai proses peralihan hak atas aset tersebut.

Selain itu, uang pertanggungan dari asuransi jiwa yang dicairkan tidak akan dipotong pajak.

Uang pertanggungan asuransi jiwa untuk biaya pendidikan

Anda mungkin sudah menabung atau berinvestasi sejak dini untuk mengantisipasi kenaikan biaya pendidikan anak yang terus meningkat setiap tahunnya. Namun, apa yang terjadi jika di tengah perjalanan, Anda dipanggil Yang Maha Kuasa?

Tabungan pendidikan anak mungkin belum cukup, sementara keluarga masih harus memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Jika warisan yang dimiliki berupa aset yang tidak likuid, besar kemungkinan pendidikan anak akan menjadi korban.

Dalam situasi ini, uang pertanggungan asuransi jiwa dapat menjadi solusi yang sangat membantu.

toto slot online

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*