Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk menyusun 7 POJK dan 9 SEOJK di Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) di tahun 2025.
Kepala Eksekutif OJK Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono mengatakan, POJK tersebut akan mengatur soal Kesehatan Keuangan Asuransi dan SEOJK mengenai Asuransi Kesehatan.
“Kami mengharapkan peran serta dari seluruh industri untuk dapat berkontribusi dalam proses penyusunan regulasi ini,” ungkap Ogi dalam PPDP Regulatory Dissemination Day 2025, di Jakarta, Senin (3/1/2025).
Sementara arah kebijakan OJK di tahun 2025 akan tetap konsisten dengan fokus pada dua kebijakan. Pertama, kebijakan untuk menyelesaikan current issues, serta kedua, kebijakan untuk membangun sektor PPDP melalui fokus penguatan di tiga tingkat, yaitu penguatan di industri, asosiasi/profesi, dan regulator.
Selama periode 2023-2024, OJK sektor PPDP telah menerbitkan 18POJK dan 10 Surat Edaran OJK (SEOJK). Dari jumlah peraturan yang terbit selama periode 2023-2024 tersebut, 16 POJK merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan mayoritas merupakan ketentuan yang berlaku bagi industri perasuransian dengan total 12 POJK dan 5 SEOJK.
Dalam kegiatan tersebut juga diisi dengan pemaparan Framework Pengawasan PPDP oleh Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Iwan Pasila yang dilanjutkan dengandiseminasi atas tiga Peraturan OJK (POJK) yang merupakan amanat dariUndang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan danPenguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yaitu:
1. POJK Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas SDM bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun;
2. POJK Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun; dan
3. POJK Nomor 36 Tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
Selain diseminasi peraturan kepada industri, penyelenggaraan acara PPDP Regulatory Dissemination Day 2025 diharapkan dapat menjadi sarana untuk memberikan gambaran kepada industri mengenai arah kebijakan dan pengaturan bidang PPDP, sebagai referensi bagi industri dalam kerangka pengembangan bisnis 2025.