Susul Harvey Moeis, Crazy Rich PIK Segera Diseret ke Sidang Tipikor

Foto: Tersangka kasus IUP PT Timah, Harvey Moeis dan Helena Lim tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Terdakwa kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah, Helena Lim dijadwalkan akan segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, (21/8/2024).

Dalam sidang perdana tersebut, perempuan yang kerap disebut orang super kaya Pantai Indah Kapuk atau Crazy Rich PIK ini akan menghadapi sidang pembacaan dakwaan.

“Jadwal sidang yang telah ditetapkan yaitu Rabu, 21 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dikutip Selasa, (20/8/2024).

Kejagung menetapkan Helena Lim menjadi tersangka kasus korupsi timah sejak Maret 2024. Penyidik menduga sebagai Manajer PT QSE, Helena telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerjasama sewa-menyewa peralatan peleburan timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk.

Perbuatan itu diduga dilakukan dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Padahal, penyaluran dana itu menguntungkan dirinya sendiri dan para tersangka lainnya. Belakangan Helena juga dijerat dengan pasal pencucian uang.

Kejagung merampungkan proses penyidikan terhadap Helena pada 12 Agustus 2024. Berkas perkara Helena kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Pengadilan menetapkan hari persidangan pertama dilakukan Rabu esok.

Helena akan menyusul terdakwa kasus korupsi timah lainnya yang sudah lebih dulu masuk ke tahap penuntutan. Salah satu tersangka yang sudah menghadapi dinginnya pengadilan adalah suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Harvey bersama para terdakwa lainnya telah merugikan negara sebesar Rp 300 triliun. Harvey sendiri didakwa ikut menikmati uang sebanyak Rp 420 miliar dan melakukan pencucian uang.

toto slot online

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*