Smartfren dan XL berharap agar bisa mempertahankan hak penggunaan frekuensi yang dimiliki masing-masing perusahaan setelah merger menjadi XLSmart.
Presiden Direktur PT Smartfren Telecom Tbk. Merza Fachys mengatakan bahwa XL dan Smartfren telah mengirim surat tentang keputusan merger menjadi XLSmart untuk Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.
“Pada prinsipnya kami dan kawan-kawan dari XL secara bersama-sama memasukkan surat tersebut tepat pada hari setelah perjanjian tersebut ditandatangani. Kami harapkan mudah-mudahan dalam perjanjian ini tidak memakan waktu yang panjang,” katanya, Kamis (12/12/2024).
Dalam surat tersebut, Smartfren dan XL menyampaikan beberapa hal untuk dievaluasi termasuk hak penggunaan frekuensi.
“Prinsip dari evaluasi spektrum adalah kita sampaikan bahwa kita harapkan spektrum ini, tentu saja kita ingin diutilisasi, dalam pemakaian berikutnya kira-kira kita akan menggunakannya sudah cukup optimal,” kata Merza.
Sebelum merger, XL menguasai 90 MHz spektrum radio yang tersebar di pita frekuensi 900 MHz, 1.800 MHz, dan 2.100 MHz. Adapun, Smartfren menguasai 62 MHz spektrum radio yang tersebar di pita frekuensi 850 MHz dan 2.300 MHz.
Setelah merger, XLSmart memiliki 152 MHz spektrum radio. Hal ini membuat XLSmart sebagai operator dengan penguasaan frekuensi terbesar kedua setelah Telkomsel, anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. yang menguasai 165 MHz dan PT Indosat Tbk. yang menguasai 135 MHz.