Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kalimantan Timur meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelamatkan aset Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berupa tanah yang berlokasi di Cilandak, Jakarta Selatan.
“Pertama soal aset Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berupa bidang tanah seluas 2.330 meter persegi di Cilandak, Jakarta Selatan. Jadi Pemkab Kutai Timur itu memiliki aset tanah, tapi kemudian ada pihak yang kemudian tiba-tiba menjual aset tersebut, tanpa sepengetahuan Pemkab Kutai Timur,” kata Ketua Umum PMII Kaltim Sainuddin dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Sainuddin mengatakan Pemkab Kutai Timur saat ini telah menempuh jalur hukum untuk mengembalikan tanah tersebut, dan PMII Kaltim membuat pengaduan secara langsung untuk meminta KPK untuk mengawal jalan proses hukum pengembalian aset pemerintah tersebut.
“Kami berharap KPK di sini hadir turun untuk bagaimana bisa menyelamatkan aset pemerintah daerah itu,” ujarnya.
Dalam laporannya ke Direktorat Penerimaan Layanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK, Sainuddin juga meminta KPK untuk mengawal soal penggunaan dana karbon yang diterima Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dari Bank Dunia.
Dia berharap dana karbon tersebut bisa dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat dan memastikan tidak ada penyelewengan dalam penggunaannya, mengingat dana karbon tersebut nilainya mencapai Rp290 miliar.
“Nah dalam rangka tersebut, kami datang ke KPK juga untuk bagaimana KPK bisa dapat turun ke Kalimantan Timur,” ucapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan komisi antirasuah akan terlebih dulu mempelajari laporan tersebut.
“Atas laporan yang sudah masuk akan dilakukan verifikasi dan penelaahan atas pelaporan tersebut dan bila masih dibutuhkan informasi tambahan, akan dimintakan lagi kepada Pelapor untuk dapat melengkapi-nya,” kata Tessa kepada ANTARA, Minggu pagi.