Belum lama ini Kementerian Kominfo menyurati 21 penyelenggara jasa pembayaran dengan 42 Sistem Elektronik terkait judi online. Kemudian banyak dari platform tersebut yang menegaskan pihaknya tidak terkait dengan aktivitas ilegal itu.
Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Teguh Arifiyadi menjelaskan semua platform itu memang tidak terindikasi aktivitas. Namun surat itu sebagai peringatan memastikan semua platform bebas judi online.
“Perlu kami klarifikasi 21 Penyelenggara Sistem Elektronik yang terkait jasa pembayaran mereka bukan terindikasi judi online,” kata Teguh dikutip dari Youtube FMB 9, Jumat (23/8/2024).
“Sudah bertemu dengan mereka, kami sampaikan kepada mereka peringatan ini bukan sanksi. Sanksi ini sebut teguran,” imbuhnya.
Dengan surat itu, Kominfo meminta para PSE melakukan pemeriksaan pada platformnya memastikan tidak memfasilitasi judi online. Sebagian besar sistem elektronik telah menyatakan terkait judol, namun masih ada yang melakukan penyelidikan internal.
“Mayoritas penyelenggara sudah menyampaikan sistem elektronik sudah memenuhi kriteria tidak memfasilitasi judol,” kata dia.
Namun Teguh mengingatkan para platform bisa dimanfaatkan tanpa diketahui. Untuk itu upaya kerja sama juga dilakukan bersama Bank Indonesia (BI).
Upaya bersama BI dilakukan dengan meningkatkan aktivitas dalam platform. Seperti pengawasan sistem deteksi hingga know-your-customer (KYC) dan merchant.
“Komunikasi juga dengan BI peningkatan pengawasan sistem deteksi, KYC, merchant. Melakukan upaya mencegah mitigasi sistem mereka melakukan sistem online,” ucap Teguh.
Sebelumnya sejumlah perusahaan membantah pihaknya terkait dengan judi online. Salah satunya adalah PT Sahabat Kirim Digital, pemilik merek Easylink.
“Kami dengan tegas mematuhi semua hukum dan peraturan yang berlaku di Republik Indonesia. Misi utama kami adalah memfasilitasi transaksi keuangan yang sah dan transparan untuk para pengguna kami, dengan fokus pada kenyamanan, keamanan, dan kepatuhan,” papar CEO Easylink, Yoga Chandra Sudewo.