
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Prof. Iwan Satriawan menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sebagai wujud rekonsiliasi politik, sekaligus menunjukkan sikap kenegarawanan.
“Putusan abolisi ini adalah langkah Presiden untuk melakukan rekonsiliasi politik pasca-pemilu, untuk persatuan bangsa,” ujar Iwan dalam keterangannya di Yogyakarta, Jumat.
Meskipun secara prosedural pemberian abolisi ini sah karena disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), ia meyakini ada proses non-formal yang mendahuluinya.
“Ada proses non-formal yang mendahuluinya untuk memastikan dukungan dari seluruh fraksi di dalamnya,” kata dia.
Menurutnya, keputusan abolisi untuk Tom Lembong ini merupakan langkah rekonsiliasi politik yang sebelumnya sempat terpecah pasca Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Ia juga menilai langkah itu untuk memperkuat sekaligus memperluas basis dukungan politik Presiden Prabowo.
Menurut Iwan, keputusan seperti itu harus sesuai dengan kebutuhan dan tindakan yang proporsional.
Melalui kasus itu, Iwan menilai Presiden Prabowo sebagai negarawan yang mengimplementasikan prinsip adagium hukum: “lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah” demi mewujudkan rekonsiliasi yang dicita-citakan.
“Seorang presiden itu harus menjadi seorang negarawan yang tidak sekadar memikirkan kepentingan sekelompok orang, tetapi berpikir untuk kepentingan bangsa jangka panjang,” ujar Iwan.
Diketahui, DPR RI memberikan persetujuan permohonan pemberian abolisi yang disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.