Otoritas Jasa Keuangan terus mendorong penyelesaian hak nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menolak untuk restrukturisasi. OJK pun diketahui mengadakan mediasi dengan para nasabah hari ini, Selasa, (20/8/2024).
Melalui surat undangan yang diterima CNBC Indonesia, OJK mengundang lima pemegang polis Jiwasraya yang mengantongi keputusan inkracht menang dalam gugatan terhadap Jiwasraya untuk berkumpul di Kantor OJK Gedung Sumitro Djojohadikusumo, Jakarta, pagi ini. Salah satu nasabah, Machril menyambut baik hal ini.
“6 Tahun kami berusaha untuk bisa bertemu OJK baru Kali ini mau diterima pada tanggal 20 Agustus 2024. Ingin menanyakan status penyelesaian Putusan INKRACHT serta Nasib Nasabah Menolak Restrukturisasi, dimana OJK Sendiri tidak pernah membuat kepastian dan bersikap berat sebelah,” jelas Machril kepada CNBC Indonesia.
Dalam keterangan terpisah, OJK menyatakan diri untuk menghormati seluruh proses hukum yang berjalan bagi nasabah yang menolak restrukturisasi.
“Untuk itu, OJK mengimbau para pihak termasuk Jiwasraya untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” sebagaimana disebutkan keterangan resmi tersebut, Senin, (19/8/2024).
Sebagaimana diketahui, melalui informasi dari manajemen Jiwasraya, hingga saat ini hampir seluruh pemegang polis (99,7%) telah menyetujui skema restrukturisasi polis dan telah dialihkan polisnya kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life). IFG Life akan meneruskan pertanggungan pemegang polis eks-Jiwasraya dengan produk yang lebih sehat sesuai dengan ketentuan polis, sehingga hak-hak pemegang polis dapat lebih terjamin di IFG Life.
OJK telah meminta manajemen Jiwasraya sejak 2020 untuk mengatasi ketidakmampuan Jiwasraya memenuhi kewajiban kepada pemegang polis karena besarnya defisit keuangan saat itu. Untuk menangani defisit tersebut, OJK telah meminta Jiwasraya menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang telah mendapatkan persetujuan pemegang saham dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait.
RPK ini terakhir kali disesuaikan melalui Rencana Tindak yang disampaikan kepada OJK pada 2023 dengan mempertimbangkan aspek perlindungan konsumen, khususnya kepentingan seluruh pemegang polis.
RPK tersebut pada dasarnya memuat skema restrukturisasi polis yang memberikan pilihan sukarela kepada seluruh pemegang polis Jiwasraya untuk melakukan penyesuaian liabilitas di masa yang akan datang dengan struktur produk yang lebih sehat dan relevan dengan kondisi terkini. Apabila pemegang polis Jiwasraya menyetujui skema tersebut, polis mereka akan dialihkan ke IFG Life.
Untuk mendukung kemampuan IFG Life membayarkan kewajibannya kepada pemegang polis eks-Jiwasraya yang telah menyetujui restrukturisasi, IFG Life telah mendapatkan tambahan modal yang cukup dari pemegang sahamnya. Hingga saat ini, sebanyak 68% pemegang polis yang semula menolak restrukturisasi telah menyetujui skema tersebut.
Dengan demikian, masih terdapat 0,3% pemegang polis Jiwasraya yang belum menyetujui skema restrukturisasi, sehingga mereka tetap menjadi pemegang polis Jiwasraya. Namun, Jiwasraya tetap mengimbau para pemegang polis ini untuk mengikuti skema restrukturisasi.