Pedagang Warung Madura Ogah Dilarang Jual Rokok Ketengan, Ingatkan Ini

Pedagang Warung Madura tidak setuju dengan kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengetatkan penjualan rokok ketengan. Kebijakan ini dianggap bakal menyulitkan pedagang kecil dalam berjualan bahkan hidup, pasalnya sebagian besar pembelian rokok melalui cara rokok ketengan.

“Sebenarnya kita pengennya jual sebungkus langsung biar cepat. Tapi yang ada malah ngga kejual karena yang beli kebanyakan rokok ketengan,” kata pedagang Warung Madura di Radio Dalam, Rahmadi kepada CNBC Indonesia, Rabu (31/7/2024).

Apalagi jika melihat dari sisi target pasar, kebanyakan yang membelinya berasal dari kalangan menengah ke bawah. Jika terlalu ketat, maka dikhawatirkan penjualannya makin lesu, padahal penjualan rokok menopang banyak penjualan.

“Di sini yang beli pekerja semua, orang bengkel, orang dagang gorengan. Apalagi biasanya yang beli rokok ngga cuma rokok doang, biasanya jadi beli kopi atau jajanan nih,” kata Rahmadi.

Sementara itu pedagang warung Madura lainnya yakni Zaini juga menerima keluhan dari pembelinya terkait harga rokok yang semakin tinggi belakangan ini. Kenaikan harga rokok disebabkan tingginya cukai. Namun, Ia tidak bisa berbuat banyak selain menaikkan harganya.

“Takutnya malah banyak yang beli rokok ilegal. Entar negara yang malah jadi rugi kan ngga dapat apa-apa,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang penjualan rokok ketengan atau eceran per batang. Tak hanya itu, penjualan produk tembakau dan rokok elektronik juga dilarang dilakukan dalam radius 200 meter dari kawasan sekolah dan tempat bermain anak.

Hal itu ditetapkan dalam PP No 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 26 Juli 2024.

Pada pasal 434, PP No 28/2024 tentang Kesehatan mengatur ketentuan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik. Termasuk, soal penjualan eceran per batang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*