Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara, Jawa Tengah mulai mengumumkan daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada 2024 di desa-desa, sebagai upaya menjaring masukan masyarakat demi sempurnanya daftar pemilih sebelum menjadi daftar pemilih tetap (DPT).
“Per hari ini, semua panitia pemungutan suara (PPS) kami instruksikan untuk menempel DPS di tempat-tempat strategis yang mudah diakses pada masing-masing balai desa/kelurahan,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Jepara Muhammadun di Jepara, Minggu.
Ia mengungkapkan pengumuman DPS tersebut dimulai hari ini (18/8) hingga tanggal 27 Agustus 2024. Sedangkan tanggapan masyarakat juga bisa disampaikan selama rentang waktu tersebut.
Selain mengumumkan DPS dengan menempelnya di tempat-tempat strategis, KPU Jepara juga mengumumkan DPS melalui website KPU Jepara dengan alamat kab-jepara.kpu.go.id.
“Masyarakat bisa mengakses pengumuman DPS tersebut untuk memastikan namanya sudah tercatat sebagai pemilih atau belum. Selain itu bisa juga dilakukan dengan mengunjungi laman cekdptonline.kpu.go.id dan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK),” ujarnya.
Untuk memudahkan masyarakat melapor, masing-masing PPS juga menginformasikan nomor kontak yang bisa dihubungi melalui akun resmi media sosial setiap PPS.
“Misalnya ada yang merasa dirinya memenuhi syarat sebagai pemilih, tetapi belum terdata di DPS yang diumumkan, bisa menghubungi PPS di desa/kelurahan, PPK di kecamatan, atau ke KPU Kabupaten juga menyediakan nomor kontak yang bisa dihubungi, yakni nomor WhatsApp 082233328050,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, masyarakat juga melaporkan warga yang ternyata sudah meninggal dunia, tetapi namanya masih tercatat di DPS.
Sesuai Keputusan KPU Kabupaten Jepara Nomor 1158/2024 sebanyak 921.013 Pemilih terdiri atas 460.346 pemilih laki-laki dan 460.667 pemilih perempuan telah ditetapkan dalam DPS Pilkada 2024.
Ia berharap partisipasi masyarakat pada setiap tahapan pilkada, termasuk saat ini yang memberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan terhadap DPS yang diumumkan.
“PPS juga akan melakukan uji publik terhadap DPS yang berbasis tempat pemungutan suara (TPS) di masing-masing desa/kelurahan selama 23-25 Agustus 2024. Uji publik ini akan melibatkan ketua RT dan Pengawas Kelurahan/Desa,” ujarnya.