Tahapan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 akan segera dimulai, di mana pada Selasa (27/8/2024) besok merupakan periode pendaftaran bagi para pasangan calon (paslon) kepala daerah di Pilkada 2024.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, pendaftaran calon Kepala Daerah dimulai tanggal 27-29 Agustus 2024. Sementara pelaksanaan pemungutan suara akan digelar pada Rabu, 27 November 2024.
Sistem Pilkada serentak 2024 ini adalah yang kelima kalinya diselenggarakan di Indonesia, sekaligus yang pertama kalinya melibatkan seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.
Adapun berikut tahapan dan jadwal Pilkada 2024.
Meski begitu, ada beberapa daerah yang tidak memilih kepala daerahnya melalui penyelenggaraan Pilkada serentak 2024. Daerah tersebut adalah provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang kepala daerahnya tidak ditentukan melalui Pilkada.
Hal tersebut berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sesuai dengan ketentuan dalam UU tersebut dijelaskan bahwa jabatan kepala daerah, yaitu Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dilakukan dengan penetapan, bukan pemilihan (Pilkada).
Begitu pula dengan kota dan kabupaten di DKI Jakarta, yang tidak perlu melakukan pemilihan Bupati atau Walikota. Hal tersebut berdasarkan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurut UU tersebut, dijelaskan bahwa jabatan kepala daerah, yaitu Bupati atau Walikota tidak dilakukan dengan pemilihan (Pilkada). Melainkan diangkat oleh Gubernur atas pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta yang diambil dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memenuhi persyaratan.
Sementara untuk jabatan Gubernur tetap dilaksanakan melalui pemilihan (Pilgub DKI Jakarta) serentak 2024. Hal ini mengikuti tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.
Menurut laporan data dari KPU, total daerah yang mengikuti penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 di Indonesia adalah sebanyak 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota. Dengan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak pada Rabu, 27 November 2024. Artinya, semua gubernur akan dipilih langsung serentak pada 27 November. Pengecualian untuk Daerah Istimewa Yogyakarta di mana Undang-Undang Keistimewaan DIY menegaskan Sultan menjabat sebagai Gubernur DIY.
Berikut daftar daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2024:
1. Aceh
2. Sumatra Utara
3. Sumatra Selatan
4. Sumatra Barat
5. Bengkulu
6. Riau
7. Kepulauan Riau
8. Jambi
9. Lampung
10. Bangka Belitung
11. Kalimantan Barat
12. Kalimantan Timur
13. Kalimantan Selatan
14. Kalimantan Tengah
15. Kalimantan Utara
16. Banten
17. DKI Jakarta
18. Jawa Barat
19. Jawa Tengah
20. Jawa Timur
21. Bali
22. Nusa Tenggara Timur
23. Nusa Tenggara Barat
24. Gorontalo
25. Sulawesi Barat
26.Sulawesi Tengah
27. Sulawesi Utara
28. Sulawesi Tenggara
29. Sulawesi Selatan
30. Maluku Utara
31. Maluku
32. Papua Barat
33. Papua
34. Papua Tengah
35. Papua Pegunungan
36. Papua Selatan
37. Papua Barat Daya
Tahapan Awal Pilkada 2024 Sempat Memanas
Saat proses pengumuman pendaftaran pasangan calon (paslon), Pilkada 2024 kali ini sempat diwarnai dengan pergolakan tentang batas usia dan dukungan untuk calon Kepala Daerah.
Gelombang protes makin memanas di media sosial dan demonstrasi besar-besaran yang terjadi. Masyarakat Indonesia protes terhadap aturan yang ingin diubah oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai batas usia calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub).
Padahal dalam putusan Nomor 70/ PUU-XXII/2024, MK menyatakan batas usia 30 tahun untuk cagub-cawagub, 25 tahun untuk calon bupati (cabup)-Calon wakil bupati (cawabup), dan calon walikota (cawalkot)-calon wakil walikota (cawawalkot) terhitung saat penetapan paslon.
Sebelumnya pada Kamis lalu, aksi demo dilakukan oleh mahasiswa, buruh, dan beberapa artis sebagai bentuk penolakan terhadap keputusan hasil rapat Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.
Aksi unjuk rasa tersebut merupakan “Peringatan Darurat” dan #KawalPutusanMK untuk merespons DPR RI yang menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat calon kepala daerah Pilkada, Rabu lalu.
Demo pun bukan hanya terjadi di Jakarta, melainkan juga di beberapa kota besar di Indonesia, yakni Surabaya, Bandung, Yogyakarta, Bali, Purwokerto, Makassar, Mataram, Malang, Pontianak, Palembang, Medan, Pekanbaru, Jember, dan Samarinda.