Jokowi Tambah Insentif Buat Pengembang Properti dan Pengusaha

Foto: Pekerja proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Titik Nol Nusantara terus dikebut di Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis, (19/1/2024). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menambah pemberian insentif bagi pelaku usaha yang menanamkan modal di Ibu Kota Nusantara (IKN). Insentif berupa pengurangan pemungutan pajak daerah bagi para pengembang perumahan.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 29/2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 12/2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara. Aturan ini berlaku pada saat diundangkan, 12 Agustus 2024.

“Pemberian insentif bagi Pelaku Usaha yang melaksanakan kewajiban hunian berimbang di Ibu Kota Nusantara.,” tulis dalam penjelasan umum aturan itu dikutip Kamis (15/8/2024).

Perubahan dilakukan pada Pasal 25, di mana pengusaha yang mau membangun kawasan permukiman bagi masyarakat IKN, namun belum dapat memenuhi kewajiban hunian berimbang di wilayah lain, dapat dilaksanakan di wilayah IKN dengan memperhatikan rencana detail dan tata ruang ruang IKN.

Hal ini dilakukan untuk mempercepat pembangunan kawasan perumahan dan permukiman di IKN. 

Nantinya pelaksanaan hunian berimbang oleh pelaku usaha dilakukan melalui permohonan kepada Kepala Otorita. Opsinya dengan melakukan pembangunan hunian berimbang di IKN, atau membayar dana konversi pemenuhan hunian berimbang.

Kemudian Kepala Otorita akan menetapkan pelaksanaan pemenuhan kewajiban hunian berimbang sesuai prioritas pembangunan perumahan. Serta melaporkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan rakyat dan urusan pemerintahan dalam negeri.

Adapun pelaku usaha yang mau membangun kawasan permukiman itu akan akan diberikan beberapa insentif, berupa :

a. bantuan program pembangunan perumahan
b. keringanan pajak untuk rumah sederhana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
c. bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum
d. pemberian kemudahan perolehan lahan untuk pembangunan perumahan dan pengembangannya
e. dukungan aksesibilitas ke lokasi perumahan hunian berimbang dalam kawasan Ibu Kota Nusantara
f. pembebasan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
g. keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan jangka waktu tertentu; dan/atau
h. pemberian penghargaan bidang perumahan dalam hunian berimbang.

Dijelaskan, pembebasan BPHTB yang dimaksud pada huruf (f) adalah keringanan pajak bumi dan bangunan dalam jangka waktu tertentu. Adapun keringanan pajak bumi dan bangunan dalam jangka waktu tertentu atau insentif huruf (g) juga berlaku bagi konsumen.

Nantinya pembebasan BPHTB dan keringanan PBB dalam jangka waktu tertentu diajukan oleh Kepala Otorita IKN, dan ditetapkan oleh Bupati Penajam Paser Utara atau Bupati Kutai Kartanegara.

Fasilitas Pajak Daerah Khusus Penerimaan Khusus IKN

Selain itu, pemerintah memberikan penambahan insentif bagi pelaku usaha dalam bentuk pengurangan pajak daerah khusus IKN dan/ atau retribusi daerah khusus IKN.

Pada pasal 67 dijelaskan, fasilitas pajak daerah khusus dan penerimaan khusus IKN yang diberikan terdiri atas :

a. insentif berbentuk pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah khusus Ibu Kota Nusantara; dan

b. insentif berbentuk pengurangan, keringanan, atau pembebasan penerimaan khusus Ibu Kota Nusantara.

Fasilitas penanaman modal itu meliputi segala bentuk insentif fiskal dan non fiskal, baik yang menjadi kewenangan pemerintah pusat seperti pajak penghasilan, PPnBM, atau kepabeanan. Atau kewenangan Otorita IKN seperti fasilitas pajak daerah khusus IKN, penerimaan khusus IKN, dan retribusi daerah khusus IKN, juga fasilitasi penyediaan lahan dan sarana prasarana bagi pelaksanaan kegiatan penanaman modal di IKN.

Nantinya Fasilitas ini diberikan oleh Menteri Keuangan. Selain itu pemberian fasilitas penanaman modal dilakukan sesuai dengan prioritas yang ditetapkan oleh kepala Otorita.

Kas138

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*