Gak Ada yang Berubah, Ini Kendaraan yang Gak Bisa Isi BBM Subsidi

Petugas mengisi BBM mobil di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU) milik PT Pertamina di Jakarta, Selasa (28/8). Saat ini sebanyak 60 terminal BBM Pertamina telah menyalurkan biodiesel 20% atau B20 untuk PSO (Public Service Obligation/subsidi). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Ilustrasi Pengisian BBM Pertamina (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hingga kini masih merumuskan aturan mengenai konsumen yang berhak menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yakni Pertalite dan Jenis BBM Tertentu (JBT) yakni Solar Subsidi dapat selesai.

Aturan ini nantinya akan tertuang di dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana menegaskan, bahwa revisi Perpres No. 191 tersebut sebagai upaya pemerintah dalam menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tepat sasaran.

“Ya kalau regulasinya selesai, kita implementasikan. Kalau sekarang ngomong, regulasinya nanti nggak selesai, kita ngerebut duluan,” kata dia ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (23/8/2024).

Namun yang pasti Dadan memastikan bahwa kriteria pengguna BBM subsidi tepat sasaran masih sama seperti di dalam draf aturan sebelumnya. Adapun, di dalam draf aturan sebelumnya, salah satu kriteria pembatasan yang diusulkan yakni berdasarkan kapasitas mesin mobil, di mana kendaraan yang berhak mengisi BBM Pertalite yaitu untuk mobil di bawah 1.400 cubicle centimeter (cc) dan untuk motor di bawah 250 cc. “Ya kita hasilnya dari rapat menko ya, semua tidak ada yg berubah di situ,” kata Dadan.

Sebelumnya, Dadan menilai dengan adanya kriteria tersebut, diharapkan penyaluran BBM bersubsidi dapat lebih tepat sasaran. Mengingat selama ini pengguna dari BBM bersubsidi justru masyarakat mampu.

“Di dalam revisi Perpres tersebut, kita ingin memastikan tepat sasaran. Yang berhak, ukurannya berhaknya itu bagaimana, kan ada ukurannya. Nah, hanya itu saja yang bisa. Yang tidak berhak, ya Jangan menggunakan yang bersubsidi,” tambahnya.

Selain Pertalite yang akan diatur lebih rinci dalam revisi perpres tersebut, pemerintah juga akan mengatur kembali mengenai kriteria pengguna yang berhak membeli BBM jenis solar subsidi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*