Bikin Usaha Investasi Ugal-Ugalan, OJK Cabut Izin Usaha Indosterling

Ilustrasi OJK (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Ilustrasi OJK (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha (CIU) PT Indosterling Aset Manajemen pada 20 Agustus 2024. Sebelumnya, Komisaris Sean William Henley sempat ditangkap di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat sebulan yang lalu.

Melalui pengumuman resminya, OJK mengatakan keputusan ini telah mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dalam proses pemeriksaan dan pengawasan lanjutan.

“OJK menetapkan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Sebagai Manajer Investasi kepada PT Indosterling Aset Manajemen, yang terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal,” sebagaimana disebutkan tertulis, dikutip Jumat, (23/8/2024).

PT Indosterling Aset Manajemen diklaim memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud pada ketentuan Angka 7huruf a butir 2) jo. huruf f butir 1) huruf a), huruf c), dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep 479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi.

Menurut penelusuran OJK, Indosterling AM tidak memiliki kantor dan pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi manajer investasi. Selain itu, ia juga tidak dapat memenuhi hal-hal yang diperintahkan OJK setelah kesempatan dan jangka waktu yang diberikan terlewati.

Indosterling juga tidak memenuhi minimum komposisi Direksi dan Dewan Komisaris, Komisaris tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi dan tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) dipersyaratkan. Perusahaan ini juga absen dalam penyampaian laporan ke OJK.

Dengan dicabutnya izin tersebut, maka PT Indosterling Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi.

“Perseroan juga diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Informasi Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan (SIPO) dan diwajibkan untuk melakukan pembubaran Perusahaan Efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ini ditetapkan,” kata dia.

Indosterling AM juga dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas.

Sebelumnya, Sean William Henley yang menjadi salah satu komisaris dan pendiri IndoStreling Group dan Indosterling Capital ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) terkait kasus perbankan.

“Komisaris Utama Perseroan, Bapak Sean William Henley di jemput di kediamannya di Jakarta Utara pada Kamis malam tanggal 6 Juli 2023 dan dibawa ke Rutan Salemba untuk menjalani pidananya,” tulis manajemen PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH) dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (13/7/2024).

Kasus ini terjadi dalam periode antara tahun 2016 sampai dengan April 2020 di kantor PT. Indosterling Optima Investa. Terpidana Sean merupakan Direktur PT. Indosterling Optima Investa yang menawarkan produk berupa High-Yield Promissory Notes (HYPN).

Nasabah diminta untuk menempatkan dananya di PT. Indosterling Optima Investa dalam kurun waktu tertentu dengan janji bunga sebesar 9% s/d 13% yang nantinya disetorkan setiap bulan ke rekening masyarakat/pemegang HYPN.

Adapun total 1.041 orang masyarakat atau nasabah yang menempatkan dananya di PT. Indosterling Optima Investa melalui produk High-Yield Promissory Notes (HYPN) dan jumlah kewajiban yang harus dibayarkan kepada pihak yang masyarakat tersebut kurang lebih sebesar 1,8 Triliun namun Terpidana dan perusahaan tidak mampu mengembalikan dana tersebut.

Selain itu, PT Indosterling Optima Investa bukanlah lembaga bank atau nonperbankan yang sudah mempunyai izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*