Asuransi jiwa PT Great Eastern Life Indonesia resmi mengalihkan portofolio unit usaha syariah (UUS) kepada perusahan asuransi lain. Hal ini merupakan kebijakan yang dipilih perusahaan merespons aturan spin off UUS dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Presiden Direktur PT Great Eastern Life Indonesia Nina Ong menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah ini telah disetujui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan surat OJK nomor S-854/PD.11/2024 tanggal 14 Agustus 2024. Meski demikian, belum disebutkan perusahaan asuransi apa yang menjadi tujuan pengalihan portofolio.
“Melalui langkah ini, kami tidak hanya memenuhi regulasi yang berlaku, tetapi juga memperkuat komitmen kami terhadap prinsip syariah dan nilai-nilai keberlanjutan. Sebagai perusahaan yang bertanggung jawab, kami memastikan hak dan perlindungan nasabah tetap menjadi prioritas, sambil terus berkontribusi pada dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan,” ungkap Nina tertulis, dikutip Selasa, (26/11/2024).
Lebih jauh, manajemen memastikan bahwa proses peralihan ini tidak akan menimbulkan perubahan pada manfaat dan perlindungan yang dimiliki nasabah. Sehingga, Manfaat dan hak nasabah tetap terjamin sepenuhnya.
“Semua ketentuan dalam Polis syariah yang dimiliki nasabah akan terus berlaku tanpa perubahan sehingga nasabah tetap terlindungi,” tegasnya.
Selain tu, layanan asuransi disebut tetap berjalan seperti biasa. Termasuk penerbitan Polis baru, pengajuan Klaim, dan aktivitas lainnya, akan tetap berjalan tanpa hambatan selama proses pengalihan portofolio berlangsung.
Great Eastern pun membuka layanan Customer Contact Centre bagi nasabah yang bisa diakses pada hari Senin – Jumat pukul 09.00-17.00 WIB, melalui nomor telfon (021) 2554 3800, WhatsApp: 0811 956 3800 atau Email di wecare [email protected].