Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan pembaharuan informasi atas tudingan pemberlakuan subsidi ekspor dan praktik dumping udang Indonesia yang dilayangkan Amerika Serikat (AS), Senin (28/10/2024).
Direktur Pemasaran Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP, Erwin Dwiyana mengatakan, hasil keputusan sementara terkait penyidikan United States Department of Commerce (USDOC) alias Kementerian Perdagangan AS per 22 Oktober 2024 kemarin, Indonesia terbukti tidak memberikan subsidi ekspor terhadap udang nasional, sehingga tidak dikenai tarif Countervailing Duties (CVD) atau 0%.
Sementara untuk tarif bea masuk anti dumping, hasil keputusan sementara USDOC menyatakan bahwa margin dumping oleh PT Bahari Makmur Sejati (BMS) sebesar 0%, sedangkan PT First Marine Seafood (FMS) dan eksportir udang beku Indonesia lainnya sebesar 3,9%.
PT FMS dan eksportir udang beku Indonesia lainnya masih akan dikenakan tarif Anti Dumping (AD) sebesar 3,9%. Angka ini sudah berkurang, dimana sebelumnya PT FMS dan eksportir lainnya sempat dikenakan tarif AD sebesar 6,3%.
“Pada 22 Oktober 2024, USDOC menerbitkan kembali hasil dari investigasi terhadap subsidi (CVD) dan tuduhan dumping (AD). Hasilnya, kita terbukti tidak melakukan subsidi terhadap udang nasional, sehingga tidak dikenai tarif, jadi 0% (CVD). Tapi untuk dumping, tarifnya turun dari 6,3% menjadi 3,9%,” kata Erwin dalam Konferensi Pers di kantor KKP, Jakarta.
Erwin mengatakan keputusan yang diterbitkan USDOC tersebut masih belum final. Katanya, proses masih berlangsung sambil menunggu hasil kajian yang dilakukan oleh US International Trade Commision (USITC), yang rencananya hasil penentuan akhir atau final determination akan disampaikan pada 5 Desember 2024 mendatang.
“Proses masih ada lagi, jadi terkait dengan USITC yang bertugas melakukan kajian dampak ekonomi di AS masih berlangsung. Mudah-mudahan posisi kita, hasil final dari USDOC didrop (atau) dibatalkan. Pengumuman final disampaikan USITC pada tanggal 5 Desember dan pengenaan untuk dumping,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 25 Oktober 2023 lalu American Shrimp Processors Association (ASPA) alias asosiasi yang beranggotaan pengolah frozen warmwater shrimp di AS melayangkan petisi terkait pelanggaran anti-dumping. Sebagai informasi, anti-dumping merupakan tindakan yang diambil negara importir berupa pengenaan bea masuk terhadap barang dumping.
Menangani petisi tersebut, USDOC melakukan investigasi subsidi dan dumping di negara eksportir. Sementara itu USITC alias Komisi Perdagangan Internasional AS melakukan penyelidikan terkait aspek kerugian di domestik AS akibat subsidi dan dumping.
Adapun negara yang dituduh melakukan dumping dalam petisi itu tidak hanya Indonesia, tetapi Ekuador juga mendapatkan tudingan tersebut, dengan periode investigasi sejak 1 Januari 2022 hingga Desember 2022. Sementara untuk tudingan pemberlakuan subsidi, ada dilayangkan kepada Indonesia, Ekuador, India, dan Vietnam dengan periode investigasi 1 September 2022 sampai 31 Agustus 2023.
“Ini menjadi bagian upaya kita bersama. Mudah-mudahan hasil terakhir di 5 Desember 2024 kita mendapatkan yang terbaik. Jadi penanganan terkait dengan kasus CVD dan anti-dumping ini tentunya kami bersama-sama dengan Kementerian Perdagangan, KBRI di Washington DC, dan teman-teman dari asosiasi,” ucap dia.
Erwin mengatakan, KKP terus berkolaborasi untuk bisa memperjuangkan pembelaan di sesi dengar pendapat yang sudah dilakukan sebelumnya di bulan Oktober bersama dengan asosiasi udang Amerika yang difasilitasi oleh USITC.
“Tentunya pada penanganan kasus ini sinergi tetap dilakukan antara pemerintah dan pelaku usaha untuk bisa sama-sama memastikan bahwa hasil yang akan diperoleh di final nanti oleh USITC di bulan Desember bisa hasil yang terbaik. Mudah-mudahan ini bisa kita wujudkan demi kemajuan perundangan nasional,” katanya.