Edarkan Sabu, Seorang Wanita Diciduk di Kemayoran Jakpus

Edarkan Sabu, Seorang Wanita Diciduk di Kemayoran Jakpus

Ilustrasi penangkapan pengedar narkoba

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,04 kilogram di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Seorang perempuan berinisial NE (24) ditangkap.

Penangkapan dilakukan pada Senin 2 Februari 2026, sekitar pukul 18.30 WIB setelah menyelidiki informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika di kawasan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bruto 1,04 kilogram serta satu unit ponsel berikut kartu SIM.

“Kami telah mengamankan satu orang perempuan berinisial NE di pinggir Jalan Puma Raya RT 13 RW 06, Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, dan kami telah mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,04 kilogram,” kata Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Ari Purwanto, Jumat (6/2/2026).

Menurut laporan, setelah menerima informasi, Unit 1 Subdit 3 segera melakukan penyelidikan di lokasi. Petugas kemudian mengamankan tersangka dan melakukan pemeriksaan awal di tempat kejadian. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.