KPK Sita Uang Ratusan Juta Usai Geledah Kantor PMPTSP Madiun

KPK Sita Uang Ratusan Juta Usai Geledah Kantor PMPTSP Madiun

KPK

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang ratusan juta usai menggeledah kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Madiun pada Kamis 22 Januari 2026.

Penggeledahan ini terkait penyidikan perkara dugaan korupsi yang menyeret Wali Kota Madiun, Maidi. Uang ratusan juta itu disita dari Kepala Dinas PMPTSP Kota Madiun, Sumarno (SMN).

“Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti beberapa dokumen, barang lainnya, serta uang tunai dari Sdr. SMN (Sumarno) senilai ratusan juta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (23/1/2026).

Budi menyebutkan penyidik akan mendalami barang bukti yang disita tersebut. Diberitakan sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan perkara korupsi yang menyeret Maidi berkaitan dengan dugaan pemerasan dengan modus fee proyek hingga dana Corporate Social Responsibility (CSR). 

Selain pemerasan, KPK juga mendapati fakta bahwa Maidi pernah menerima gratifikasi saat dirinya menjabat sebagai Wali Kota Madiun pada periode 2019–2022.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan dana CSR dan penerimaan lainnya di Pemkot Madiun, KPK menaikkan perkara ini sekaligus menetapkan tiga tersangka,” ungkap Asep, Selasa 20 Januari 2026.