
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah masih merumuskan skema subsidi energi yang tepat sasaran, sebagaimana sektor listrik yang membedakan biaya untuk pelanggannya.
“Di sektor listrik, pelanggan daya tinggi itu mendapatkan harga yang berbeda dengan yang di bawahnya. Dengan mekanisme semacam itu, bisa diimplementasikan di sektor energi yang lain,” ucap Airlangga dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2026 di Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Jumat.
Subsidi sektor energi tersebut meliputi LPG 3 kilogram dan bahan bakar minyak (BBM).
Saat ini, lanjut dia, pemerintah sudah memiliki Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang nantinya digunakan oleh pemerintah untuk mendeteksi apakah ada kebocoran subsidi ke kelompok masyarakat atas.
Ia mengakui saat ini subsidi diberikan secara terbuka, dalam hal ini LPG 3 kilogram dan BBM subsidi yang bisa dibeli secara langsung.
“Ke depan, kami akan mencarikan mekanisme dan skema yang saat ini sedang dalam pembahasan di pemerintah,” ucap Airlangga.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan anggaran untuk subsidi energi dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 mencapai Rp210,1 triliun, lebih tinggi apabila dibandingkan dengan alokasi pada APBN 2025 sebesar Rp203,41 triliun.
Anggaran subsidi energi termasuk dalam dana senilai Rp508,2 triliun untuk program perlindungan sosial (Perlinsos) melalui RAPBN 2026.
Anggaran Perlinsos pada 2026 diprioritaskan untuk peningkatan akurasi pemanfaatan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sinergi bantuan sosial (bansos) dengan program pemberdayaan, akses permodalan dan pendampingan usaha, serta perlindungan sosial yang adaptif dan inklusif.
Secara rinci, anggaran Perlinsos direncanakan untuk pemenuhan kebutuhan dasar sebesar Rp315,5 triliun. Nilai ini disalurkan untuk Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp28,7 triliun bagi 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM), Kartu Sembako Rp43,8 triliun bagi 18,3 juta KPM, serta bantuan iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Rp1,2 triliun bagi 140,7 juta peserta.