
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DKI Jakarta Alen Saputra menyebutkan bahwa memberlakukan pelayanan peralihan hak atas tanah secara elektronik mengurangi potensi manipulasi data.
“Selain mempermudah dan mempercepat, peralihan hak elektronik ini meningkatkan transparansi dan mengurangi potensi terjadinya kesalahan atau manipulasi data,” ucap Alen saat secara resmi memberlakukan pelayanan peralihan hak atas tanah secara elektronik di lima Kantor Pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jakarta, Jumat.
Dia mengakui permasalahan administrasi pertanahan memang sangat banyak ditemukan jika dibandingkan dengan wilayah lain, dengan peralihan secara digital ini diharapkan masalah-masalah tersebut dapat teratasi dengan tuntas.
“Di DKI kalau dibandingkan dengan kantor pertanahan lain, mungkin jumlah kasusnya lebih banyak di DKI. Dan permasalahan paling banyak itu ada di DKI,” ujarnya.
Menurutnya, peralihan hak atas tanah secara digital ini juga merupakan sebuah transformasi lompatan yang perlu disambut baik, dengan cara pelayanan jauh lebih modern, maka proses peralihan hak atas tanah menjadi lebih efisien, cepat, transparan dan aman.
“Hal ini juga memberikan manfaat bagi masyarakat sehingga dapat berdampak meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor pertanahan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan Lahan Pertanian Kementerian ATR/BPN I Ketut Gede Ary Sucaya mengatakan peralihan itu sangat memudahkan masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah.
“Jadi kita akan mengurangi interaksi antara pemohon dengan petugas lokal kita. Sehingga kita buka jalur elektronik supaya masyarakat bisa mengurus dengan lebih cepat lagi. Untuk jual-beli, untuk peralihan lah terutama. Bukan cuma jual-beli ya, tapi juga hibah, kemudian pembagian hak bersama,” tuturnya.
Dia menambahkan, peeralihan ini sebetulnya kelanjutan dari program sertifikat digital yang sudah diberlakukan beberapa waktu lalu, kemudian untuk peralihan sebetulnya sudah mulai diberlakukan sejak Februari 2025 lalu, hanya saja peresmiannya baru dilakukan saat ini.
“Saat ini sudah 157 kantor pertanahan di seluruh Indonesia menerapkan. Dan kemudian hari ini akan bertambah lagi menjadi 161 ya, karena tambahannya 4 kantor pertanahan di DKI,” pungkasnya.
Supaya lebih jelas, berikut alur peralihan hak elektronik:
1. PPAT membuat Akta Peralihan (Akta Jual Beli, Tukar Menukar, Hibah, Pemasukan ke dalam Perusahaan, Pemberian Hak Tanggungan) pada Aplikasi Pelaporan Akta serta menandatangani Surat Pengantar Akta
2. Pelaksana pada Kantor Pertanahan memverifikasi isi akta dan kelengkapan yang diunggah PPAT
3. Setelah lolos verifikasi, PPAT membuat berkas dan membayar biaya layanan sesuai dengan nilai yang tertera pada Surat Perintah Setor (SPS)