
Pemerintah Indonesia tengah membidik target ambisius untuk bisa masuk sebagai anggota penuh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) dalam waktu maksimal tiga tahun ke depan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra dalam acara Peringatan Hari Kewirausahaan Nasional, di Smesco Jakarta, Selasa(10/6/2025).
Menurut Yusril, langkah ini merupakan bagian dari visi besar Indonesia menjadi negara maju pada tahun 2045, bertepatan dengan satu abad kemerdekaan Indonesia.
“Kita mempunyai ambisi yang besar mengejar pertumbuhan ekonomi 8% setiap tahun dengan harapan pada tahun 2045, 100 tahun setelah kemerdekaan kita telah menjadi sebuah bangsa yang maju, mampu melepaskan apa yang disebut dengan middle income trap, negara dengan pendapatan menengah ke atas,” ujar Yusril.
Ia menyebut, saat ini pemerintah tengah mempersiapkan lompatan besar agar Indonesia tidak hanya bertahan sebagai negara berkembang, tetapi naik kelas ke jajaran negara-negara maju. “Sekarang ini yang perlu kita kejar adalah kita melompat menuju sebuah negara maju dan upaya-upaya seperti itu memang telah dirintis dan dilakukan oleh pemerintah,” jelasnya.
Yusril mengatakan, pemerintah telah aktif berdialog dengan OECD, bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Proses aksesi ini ditargetkan rampung dalam waktu dekat.
“Pak Airlangga, Pak Menko Perekonomian, saya juga sama-sama mendiskusikan, berdialog dengan OECD yang hampir dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi, insyaallah maksimum 3 tahun lagi Indonesia akan menjadi anggota OECD,” ungkap dia.
Masuknya Indonesia ke OECD tentu tidak akan tanpa tantangan. Yusril menegaskan, banyak hal yang harus dibenahi, terutama dalam hal tata kelola hukum dan pemberantasan korupsi. Salah satu syarat utama menjadi anggota OECD adalah komitmen terhadap prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
“Salah satu persyaratan untuk menjadi anggota kelompok negara-negara maju ini, kita melakukan aksesi terhadap berbagai konvensi yang dimiliki oleh OECD, antara lain komitmen bersama dalam memberantas korupsi, menciptakan suasana yang kondusif, dan kemudian menciptakan suasana yang fair dan menciptakan norma-norma hukum yang adil dan mempunyai kepastian,” kata Yusril.
Ia menekankan bahwa penegakan hukum yang adil dan kepastian hukum adalah tanggung jawab negara. “Saya kira merupakan kewajiban bagi negara untuk menjamin tegaknya keadilan dan menjamin tegaknya kepastian hukum,” pungkasnya.