7 Isi Permendag 8 yang Disebut Biang Kerok Sritex dkk Tumbang

Pabrik Sritex (Bloomberg via Getty Images/Bloomberg)

Pelaku usaha padat karya, khususnya industri tekstil dan produk tekstil (TPT) sampai dengan Kementerian Perindustrian menuding Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sebagai biang kerok terpuruknya industri tekstil nasional.

Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan S Lukminto menuding lahirnya Permendag Nomor 8 Tahun 2024 telah membuat sejumlah pelaku usaha industri tekstil terpukul secara signifikan, hingga pada akhirnya banyak yang gulung tikar. Karenanya, Iwan meminta agar pemerintah mengevaluasi kembali Permendag Nomor 8 Tahun 2024.

Menanggapi hal itu, Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengatakan, pihaknya bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) baru akan melakukan pembahasan lebih lanjut di pekan depan, dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas).

“Besok rencana minggu depan akan dibahas dengan Kemenperin,” kata Isy Karim saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Namun, terkait dengan keputusan direvisi atau tidaknya Permendag Nomor 8 Tahun 2024 sebagaimana yang diminta oleh pengusaha, kata Isy, masih perlu menunggu hasil dari pembahasan di dalam Rakortas.

“(Direvisi atau nggak-nya) nanti tergantung pembicaraan di Rakortas. Bagian itu nanti kita bicarakan, tapi belum kalau sekarang,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita merespons keluhan yang disampaikan Iwan soal Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Dia bilang apa yang dikeluhkan Sritex merupakan fakta kalau aturan ini memang merugikan industri tekstil RI.

“Ya saya kira saya kira apa yang sampaikan oleh pak Iwan benar ya sudah menjadi isu yang dihadapi oleh industri tekstil dan kalau orang-orang yang menekuni industri manufaktur itu paham betul memang ada problem Yang tercipta dampak atau impact dari munculnya penerbitan Permendag 8,” bebernya.

Agus menambahkan industri tekstil seperti Sritex bukan hanya permasalahan keuangan saja dan pasar ekspor yang tengah lesu. Tetapi pentingnya proteksi pada pasar dalam negeri.

“Bukan hanya permasalahan pasar ekspornya sedang lesu ya, kalau pasar ekspor sedang lesu kan tentu harusnya pasar dalam negerinya diprotect kan logikanya seperti itu that’s a logic thinking aja ketika industri dalam negeri tidak bisa Menemukan pasar global karena pasar global lesu ya dia harus bisa masuk ke pasar domestik dengan nyaman karena Yang jadi taruhan kita kan adalah tenaga kerja,” ucapnya.

“Jadi ya itu saya kira itu suara hati yang terdalam dari seorang pelaku industri berkaitan dengan Permendag 8,” tutupnya.

Lantas, apa saja isi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang menghantam industri tekstil lokal itu?

Pertama, ada relaksasi persyaratan permohonan Persetujuan impor (PI) oleh Importir pemilik Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P) bagi barang komplementer, tes pasar, dan purnajual untuk 18 komoditas yang dibatasi impornya menjadi tanpa memerlukan pertimbangan teknis.

Kedua, adanya relaksasi pengaturan impor untuk sebelas kelompok komoditas, yaitu elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, bahan baku pelumas dan katup.

Selanjutnya, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas, bahan kimia tertentu (1 HS), tekstil dan produk tekstil (2 HS), dan barang tekstil sudah jadi lainnya (1 HS).

Ketiga, relaksasi pengaturan pengeluaran barang impor khusus untuk komoditas yang tiba di pelabuhan tujuan mulai 10 Maret 2024 sampai 17 Mei 2024 dan tertahan di pelabuhan tujuan. Soal ini, ada sekitar 26 ribu kontainer yang menumpuk.

Keempat, pengecualian larangan dan pembatasan (lartas) impor barang kiriman komoditas besi, baja, dan produk turunan untuk kegiatan usaha maksimal US$1.500 per pengiriman yang diimpor oleh Importir Pemilik API-P tanpa batasan frekuensi pengiriman.

Kelima, penyederhanaan persyaratan pengajuan surat keterangan untuk pengecualian lartas impor barang contoh yang bukan untuk diperdagangkan, serta barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk oleh importir pemilik API-P.

Keenam, penambahan ketentuan pengecualian lartas tidak untuk kegiatan usaha berupa barang kiriman pribadi, dapat diimpor dalam keadaan baru maupun tidak baru, tanpa batasan jenis dan jumlah barang, kecuali untuk barang dilarang impor, barang berbahaya, dan kendaraan bermotor tidak diberikan pengecualian lartas impor.

Untuk barang kiriman pribadi berupa telepon seluler, komputer genggam (handheld), dan komputer tablet dari luar daerah pabean ke dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), paling banyak dua unit per pengiriman.

Ketujuh, penambahan ketentuan impor barang bawaan pribadi berupa telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet (HKT) dari luar daerah pabean ke dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) paling banyak dua unit untuk satu kali kedatangan dalam satu tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*